Rita Mariana Buron Kejari Tua Pejat Ditangkap
Informasi Terdepan
05.18
0
Terpidana berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan
Perintis Kemerdekaan, Jati Padang, Kamis (23/1) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dia diketahui berada di TKP setelah tim Kejari Tua Pejat bekerja sama
dengan aparat kepolisian melakukan pengintaian.
“Proses penangkapan berjalan lancar tanpa ada
perlawanan,” sebut Atmariadi, SH, Aspidsus Kejari Tua Pejat, kemarin,
Jumat (24/1) di kantor perwakilan Kejari Tua Pejat yang beralamat di
Jalan Diponegoro Padang.
Usai ditangkap di kediamannya, terpidana Rita Mariana kemudian dikembalikan ke Lapas Muaro Padang.
Dengan tertangkapnya terpidana Rita Mariana ini, sebut
Admariadi lagi, berarti tinggal dua orang DPO lagi dalam kasus sama yang
belum ditangkap. “Masih ada dua DPO lagi dalam kasus yang sama, yakni
Ir. Agustinus Tri Siwi Tjahjoko, yang merupakan mantan kepala Bappeda
Kabupaten Mentawai serta Baswardoyo, selaku rekanan dalam proyek
pembuatan situs Mentawai tahun 2003 tersebut,” sebutnya lagi.
Tahun 2012 lalu, sebutnya lagi, majelis hakim pengadilan
telah menjatuhkan vonis terhadap Rita dengan hukuman 1 tahun penjara,
denda Rp50 juta, subsider 3 bulan dan ditambah uang pengganti sebesar
Rp6 juta. Sedangkan Agustinus divonis bebas. Kemudian Dodi Baswardoyo
divonis selama 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 5 bulan.
Ketiganya didakwa telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) hurup a
dan b undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor
31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Putusan di tingkat kasasi, Agustinus yang sebelumnya
divonis bebas akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun
penjara, sedangkan Dodi Baswardoyo dijatuhi hukuman 2 tahun penjara,
Rita Mariana dihukum dengan hukuman 1 tahun penjara,” tambah Aspidsus
Kejari Tua Pejat ini lagi.
Sebelumnya, Rita Mariana, Dodi Baswara dan Agustinus
sempat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang tahun 2012
lalu. Rita dan Dodi divonis dengan hukuman 1 tahun penjara. Sedangkan
Agustinus sempat dinyatakan bebas oleh pengadilan. Kemudian di Mahkamah
Agung, ternyata ketiganya dinyatakan bersalah dan harus menjalani
hukuman di Lapas Muaro Padang. Menjelang eksekusi inilah kemudian
ketiganya menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Kasus ini berawal dari proyek pembuatan situs di
Kabupaten Mentawai tahun 2003 lalu. Proyek ini menggunakan pagu anggaran
APBD Perubahan Kabupaten Mentawai sebesar Rp2 miliar. Total kerugian
negara yang ditimbulkan dalam proyek ini sebesar Rp994 juta lebih.
“Kasus ini diputuskan oleh pengadilan pada bulan Juli
2012. Untuk tingkat MA, kasus ini sudah diputuskan secara inkrah pada
tanggal 17 Oktober 2012. Dengan kata lain, ketiga terpidana ini sudah
menjadi DPO sejak tanggal 17 Oktober 2012 itu,” tambah Aspidsus Kejari
Tua Pejat ini lagi.
Dua terpidana lain yakni Agustinus dan Baswardoyo masih tetap
berstatus DPO. Keduanya masih tetap akan diburu pihak kejaksaan untuk
dieksekusi. (h/hel)
Sumber : HarianHaluan.com
Tidak ada komentar