Favourite

Jawa Timur

Wisata

Gambar tema oleh konradlew. Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive

Culture

Transportasi Tradisional

Rumah Adat

Bali

Pantai

Seni Budaya

Kuliner

» » » Rita Mariana Buron Kejari Tua Pejat Ditangkap


Informasi Terdepan 05.18 0

Informasiterdepan.com, PADANG— Setelah satu tahun lebih dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), Rita Mariana binti Adnan yang merupakan salah seorang rekanan dalam proyek pembuatan situs Mentawai tahun 2003, akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh tim Kejaksaan Negeri Tua Pejat, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Terpidana berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jati Padang, Kamis (23/1) sekitar pukul 18.00 WIB. Dia diketahui berada di TKP setelah tim Kejari Tua Pejat bekerja sama dengan aparat kepolisian melakukan pengintaian. 

“Proses penangkapan berjalan lancar tanpa ada perlawanan,” sebut Atmariadi, SH, Aspidsus Kejari Tua Pejat, kemarin, Jumat (24/1) di kantor perwakilan Kejari Tua Pejat yang beralamat di Jalan Diponegoro Padang.

Usai ditangkap di kedia­mannya, terpidana Rita Mariana kemudian dikembalikan ke Lapas Muaro Padang.

Dengan tertangkapnya terpi­dana Rita Mariana ini, sebut Admariadi lagi, berarti tinggal dua orang DPO lagi dalam kasus sama yang belum ditangkap. “Masih ada dua DPO lagi dalam kasus yang sama, yakni Ir. Agustinus Tri Siwi Tjahjoko, yang merupakan mantan kepala Bappeda Kabupaten Mentawai serta Baswardoyo, selaku rekanan dalam proyek pembuatan situs Mentawai tahun 2003 tersebut,” sebutnya lagi.

Tahun 2012 lalu, sebutnya lagi, majelis hakim pengadilan telah menjatuhkan vonis terhadap Rita dengan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan dan ditambah uang pengganti sebesar Rp6 juta. Sedangkan Agustinus divonis bebas. Kemudian Dodi Baswardoyo divonis selama 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 5 bulan. Ketiganya didakwa telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) hurup a dan b undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Putusan di tingkat kasasi, Agustinus yang sebelumnya divonis bebas akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, sedangkan Dodi Baswardoyo dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, Rita Mariana dihukum dengan hukuman 1 tahun penjara,” tambah Aspidsus Kejari Tua Pejat ini lagi.

Sebelumnya, Rita Mariana, Dodi Baswara dan Agustinus sempat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang tahun 2012 lalu. Rita dan Dodi divonis dengan hukuman 1 tahun penjara. Sedangkan Agustinus sempat dinyatakan bebas oleh pengadilan. Kemudian di Mah­kamah Agung, ternyata ketiganya dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman di Lapas Muaro Padang. Menjelang ekse­kusi inilah kemudian ketiganya menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Kasus ini berawal dari proyek pembuatan situs di Kabupaten Mentawai tahun 2003 lalu. Proyek ini menggunakan pagu anggaran APBD Perubahan Kabupaten Mentawai sebesar Rp2 miliar. Total kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek ini sebesar Rp994 juta lebih.

“Kasus ini diputuskan oleh pengadilan pada bulan Juli 2012. Untuk tingkat MA, kasus ini sudah diputuskan secara inkrah pada tanggal 17 Oktober 2012. Dengan kata lain, ketiga terpi­dana ini sudah menjadi DPO sejak tanggal 17 Oktober 2012 itu,” tambah Aspidsus Kejari Tua Pejat ini lagi.

Dua terpidana lain yakni Agustinus dan Baswardoyo masih tetap berstatus DPO. Keduanya masih tetap akan diburu pihak kejaksaan untuk dieksekusi. (h/hel)

Sumber : HarianHaluan.com

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply