Diberi Sanksi Potong Kambing Oknum TNI Yang Pukul Siswa
Informasi Terdepan
06.09
0
Dipeusijuek di Meunasah Kuta Ateuh
Informasiterdepan.com, SABANG -
Empat oknum anggota TNI Batalyon 116/GS Sabang yang melakukan pemukulan
terhadap lima siswa SMA 1 Sabang, awal Januari 2014, dikenai sanksi adat
masing-masing satu ekor kambing plus biaya tutup malu Rp 2.500.000
untuk lima orang. Sementara para siswa juga dikenakan sanksi
masing-masing satu bambu beras ketan siap saji.
Hal itu
disampaikan Ketua Persatuan Keuchik Kota Sabang, Adnan Hasyim, saat
mengawali acara peusijuek (menepung tawari) empat oknum TNI dan kelima
siswa tersebut, yang dilaksanakan di Meunasah Al-Istiqamah, Gampong Kota
Ateuh, Kecamatan Suka Karya, Sabtu (25/1).
Peusijeuk itu ikut
dihadiri Wali Kota Sabang, Zulkifli H Adam, Ketua DPRK Kamaruzaman SPdI,
Wakil Ketua Indra Nasution, Danyon 116/GS Letkol Inf Iwan R, Kapolres
Sabang AKBP Henny Sorta Lubis SSos, Keuchik Kuta Ateuh, Syahrial,
Keuchik Kuta Barat, M Azhari AMd, Ketua MAA Sabang H Ramli Yus SH, orang
tua korban, para tuha peut Gampong Kuta Barat, serta unsur Muspida dan
Muspika.
Adnan Hasyim yang juga Keuchik Cot Ba’U, mengatakan,
sanksi adat kepada oknum TNI dan para siswa itu, merupakan hasil rapat
orang tua Gampong Kuta Ateuh dan orang tua Gampong Kuta Barat, Senin, 20
Januari 2014, sesuai Qanun No 9 Tahun 2008 Tentang Penyelesaian Kasus
di Tingkat Gampong. Juga merupakan tindak lanjut hasil perdamaian pada
Jumat, 17 Januari 2014 atas kejadian 2 Januari 2014.
Dalam hasil
rapat itu para orang tua dalam dua gampong itu memutuskan, pertama
menghukum sanksi adat kepada Muahammad Al Farouq, Raqit, Kausar, Arief
Krisnawan, Firman Ali dan Rowi Affandi, masing satu bambu beras ketan
siap saji, karena kelima siswa itu telah terbukti dan meyakinkan
bersalah atas ucapannya terhadap aparat TNI Kompi Iboih dengan kalimat
yang tidak wajar, sehingga membuat anggota TNI tersebut kemudian
melakukan pemukulan.
Kedua, menghukum sanksi adat kepada empat
anggota TNI Kompi Iboih, yakni Syahruddin, Didi Suranta, P Noval
Irwansyah dan Ade Kadarussaman, masing-masing satu ekor kambing plus
uang bumbu masing-masing Rp 500 ribu. Anggota TNI itu juga dikenakan
sanksi adat berupa biaya tutup malu sebesar Rp 2.500.000 untuk lima
orang siswa dan biaya peusijuek Rp 1.000.000, karena telah terbukti dan
meyakinkan bersalah atas tindakan pemukulan terhadap Muhammad Al Faruoq
dan kawan-kawan di hadapan umum dan anak di bawah umur. Disebutkan,
keputusan adat ini mutlak dan mengikat tidak dapat diajukan di peradilan
umum maupun peradilan lainnya.
Setelah pembacaan berita acara
hasil rapat orang tua gampong, dilanjutkan dengan peusijeuk kedua belah
pihak yang dilakukan Ketua MAA Sabang, dan diakhiri sambutan Danyonif
116/GS Letkol Inf Iwan R. Ia menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa
pemukulan itu dan menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas
terlaksananya perdamaian dan peusijuek.
Meski perdamaian sudah
dilakukan diiringi peusijuek, lanjut Danyonif 116/GS, namun sesuai
komitmen Danrem 012/TU, kasus tersebut tetap diproses sesuai aturan di
lembaga TNI. “Penyidikan kasus pemukukan itu sudah rampung, dan sudah
dilimpahkan ke Kodam untuk proses selanjutnya,” katanya sembari
menyampaikan salam Danrem kepada masyarakat Sabang, sekaligus memohon
maaf tidak bisa menghadiri acara peusijeuk karena sedang dinas di
Jakarta.(az)
Tidak ada komentar